You are currently viewing Untuk Kesekian Kalinya, Polsek Salawati Gerebek Tempat Penyulingan Miras Oplosan Di Tengah Hutan

Untuk Kesekian Kalinya, Polsek Salawati Gerebek Tempat Penyulingan Miras Oplosan Di Tengah Hutan

Polres Sorong, Polsek Salawati untuk yang kesekian kalinya menggerebek tempat pembuatan minuman keras lokal yang ada di dalam hutan, kali ini bertempat Jln Petro gas kelurahan Makbalim Distrik Mayamuk Kab. Dorong dan memusnahkannya di tempat, Sabtu (11/02/2021) pukul 09.00 Wit.

Sebelum dilakukan penggerebekan, di laksanakan APP di pimpin oleh Waka Polsek Salawati IPDA Waryo Satimin Putra. Di mana selama ini di dalam imbangan ops pekat 1 Masinan 2023, Polsek Salawati gencar melaksanakan Operasi Minuman Keras di Wilayah Hukum Polsek Salawati

Lokasi yang harus ditempuh dengan berjalan kaki dari jalan besar ini yang cukup melelahkan, Anggota Polsek tidak menemukan pemilik pabrik oplosan tersebut untuk diproses secara hukum

Kapolsek Salawati IPDA DRISTICA BRIAN ARYA L. S.Tr.K,M.M melalui Waka polsek IPDA Waryo Satimin Putra menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya Polsek Salawati menemukan tempat penyulingan minuman oplosan cap tikus (CT) keberadaan tempat penyulingan miras oplosan yang beredar dengan label Cap Tikus (CT) ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. “Ada informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di tengah hutan. Untuk menuju tempat itu, sekitar kurang lebih -+ 1 Jam berjalan kaki, jauh dari pemukiman penduduk dengan kondisi alam panas yang cukup melelahkan. Tapi ini tidak menyurutkan semangat personil Polsek Salawati untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Salawati,” ucap waka polsek.
Di dalam operasi tersebut, Anggota Polsek Salawati di pimpin Waka Salawati IPDA Waryo Satimin Putra menemukan 2 lokasi tempat penyulingan minuman keras lokal Cap Tikus. yaitu (1). pembuatan camp. terdiri bambu, terpal, drum, bahan baku Cap tikus berupa Bobo. (2). Mengamankan dan memusnakan bahan baku jenis bobo permentasi sebanyak 21 drum atau setara dengan 4200 liter bahan baku. (3). BB yg diamankan adalah sebagai berikut :

  1. Cap tikus 20 ltr.
  2. Bobo 50 ltr.
  3. Jergen 5 buah.
  4. Drum plastik tempat penampungan sebanyak 7 drum.
  5. Selang plastik panjang 10 m.

(4). Selain memusnahkan miras yang tersisa, Anggota Polsek Salawati juga merobohkan lokasi tempat penyulingan. Sementara pemilik usaha terlarang itu, tidak berhasil ditangkap. Dengan giat-giatnya operasi miras oleh Polsek Salawati. Di duga informasi penggerebekan miras oplosan ini sudah bocor sebelumnya ke telinga pemilik, sehingga melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi penyulingan, ucap Waka Polsek ( Amr Hms)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply