Aimas, Kepolisian Resor Sorong,- Unit Gakkum Satpolairud Polres Sorong Polda Papua Barat, melaksanakan kegiatan Tahap 2 dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (17/10/2022) pukul 15.30 Wit
Kegiatan tahap 2 itu yaitu merupakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dalam penyidikan tahap 2 itu sendri adalah tahap di mana selesainya pekerjaan seorang penyidik dalam hal penyidikan sebuah kasus tindak pidana.
penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ini di sertakan dengan berita acara penyerahan dengan jaksa penuntut umum dan di tanda tangani oleh penyidik dan jaksa penuntut umum tersebut, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 maka selesai pula tugas seorang penyidik dalam hal penyidikan.
Tahap 2 dilakukan terhadap 2 Orang Tersangka Atas nama Caken Meru alias Caken, Sorong, 05 Januari 1994, Kristen, Nelayan, Alamat jalan Kompleks Jembatan Veri Kota Sorong, dan Yahya Wayaf Waromi alias Fayaki, Sorong, 19 Juni 2002, Kristen Katholik, Tidak ada, jalan Jendral Sudirman kota sorong yang mana kedua orang tersebut di duga melakukan pencurian mesin tempel 15 pk TKP di pelabuhan arar Tahun 2021 berdasarkan LP Nomor : 325/XI/2021 tgl 5 Oktober 202. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Satpolairud Polres Sorong
Kedua Pelaku Pencurian tersebut didakwa melanggar ketentuan Primer Pasal 365 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian (Amr/Hms)
By Humas Polres Sorong