Kepolisian Resor Sorong, Satuan Reserse Narkoba kembali gelar Press Release Tindak Pidana memproduksi dan menjual miras lokal jenis cap Tikus bertempat di Halaman Mapolres sorong , Kamis (26/9/)2024).
kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kapolres sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.K di dampingi kasat narkoba ,kasi propam ,serta kasi humas polres sorong.
Dihadapan awak media Kapolres Sorong dalam keterangan Press Release mengatakan bahwa satuan reserse narkoba polres sorong yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K bersama tim opsnal, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana memproduksi dan menjual miras lokal jenis cap Tikus, dengan tersangka inisial O.H, 44 th, laki-laki, alamat jln. Kemuning kelurahan makotyamsa, kec.mayamuk kab. Sorong. barang bukti, 20 liter yang berisikan minuman keras jenis cap tikus, 5 liter berisikan bahan baku pembuat cap tikus, 4 drum ukuran 200 liter, 2 pipa karet dan 1 drum 200 liter.
Yang mana pelaku membuat tempat minuman keras jenis cap tikus di sebuah hutan yang berlokasi di jl. ikawangi kec. Mayamuk kab. Sorong, dengan modus operandi akan menjul barang haram ini untuk mendapatkan uang, semata-mata katena faktor ekonomi, dengan motif mencari keuntungan dan memperluas jaringan.”ujar kapolres.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal pasal 204 ayat(1) KUHP dan pasal 135 Jo UU nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan
Dalam hal ini Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.K menambahkan, Polres Sorong akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa imformasi dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong,” ucap kapolres
Selanjutnya setelah Press Release dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti.
Humas Polres Sorong