Kepolisian Resor Sorong Sat Resnarkoba Polres Sorong lakukan razia miras ilegal dalam Rangka operasi pekat , (29/3/2022).
Dalam razia tersebut berhasil didapatkan puluhan botol minuman keras ilegal yang tidak memiliki ijin yaitu , Minuman jenis cap tikus plastik besar sebanyak : 17 bungkus (dengan estimasi 1 plastik : 3,5 liter),dan Jumlah plastik kecil sebanyak : 29 bungkus.
Dan Jumlah botol plastik sebanyak : 23 botol,Dengan jumlah keseluruhan di perkirakan sebanyak : 85,5 liter.
Serta Total Keseluruhan apabila diuangkan sebanyak 171 Liter X 50.000,- : Rp. 8.550.000,-
Kapolres Sorong AKBP Iwan P Manurung S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wayne, sTr. membenarkan bahwa hal tersebut saat dikonfirmasi oleh kasi humas Polres Sorong
” Kami bersama anggota, tadi malam melakukan razia miras ilegal dalam rangka operasi pekat di Bulan Suci Ramadhan 1443 H” tutur kasat narkoba.
“Puluhan minuman keras ilegal ini yang tidak memiliki ijin berhasil kita amankan untuk memberikan situasi kamtibmas di wilayah Kab. Sorong yang aman, dikarenakan dari konsumsi miras akan berdampak kepada tindakan kejahatan. ” tegasnya.