You are currently viewing Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Malawele Sosialisasikan Obat Demam Anak Yang Dilarang Oleh Pemerintah

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Malawele Sosialisasikan Obat Demam Anak Yang Dilarang Oleh Pemerintah

Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Anggota Polairud BRIGPOL Andi Pakkana yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Malawele lakukan langkah antisipasi berupa himbauan kepada warga untuk mengikuti anjuran pemerintah. Warga diminta untuk waspada dengan penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui oleh seluruh Bhabinkamtibmas.
 
“Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar berhati-hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol,” kata Kasat Polairud Polres Sorong IPTU Haruni Hehega, SH, kamis (27/10/2022).

Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Untuk diketahui, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Kasat Polairud Polres Sorong IPTU Haruni Hehega, SH menyampaikan, bentuk kepeduliannya berupa pesan kepada masyarakat luas untuk selalu waspada dan mengedukasi masyarakat khususnya, ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol,” terang Kasat Polairud (Amr/Hms)

By Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply