Surat Izin Mengemudi atau yang biasa di kenal dengan sebutan (SIM), adalah bukti registrasi yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas kepada seorang pengemudi yang telah di nyatakan sehat secara jasmani dan rohani, juga memahami rambu-rambu lalu lintas, dan yang tak kalah pentingnya telah terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, dan Perpanjangan SIM itu sendiri di lakukan selama 5 Tahun sekali.
Surat Izin Mengemudi ini wajib di bawa setiap pengendara bermotor, dan jika kedapatan tidak membawa SIM, maka sang pengemudi akan dikenakan sanksi berupa Tilang.
Maka dari itu perlu diketahui bersama bahwa, Sat Lantas Polres Sorong memiliki beberapa Bagian Standar Pelayanan Surat Izin Mengemudi, antara Lain :
- Pelayanan SIM Baru
- Pelayanan SIM Hilang dan Rusak
- Pelayanan SIM Perpanjangan, dan
- Pelayanan SIM Peningkatan Golongan.