You are currently viewing Polres Sorong Gelar Press Release Tindak Pidana Curanmor Dan Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja

Polres Sorong Gelar Press Release Tindak Pidana Curanmor Dan Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja

Polres Sorong Gelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong dan sat narkoba yang berada di wilayah hukum polres Sorong bertempat di tribun Polres Sorong,Rabu (12/06/2024).siang

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma S.sos. bersama kasat reskrim AKP Handam Samudro, S.T.K.,S.I.K. kasat Narkoba Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K serta kasi humas polres sorong

Dihadapan awak media Kapolres Sorong dalam keterangan press release menyampaikan ada 2 kasus pidana yaitu Kasus Curanmor telah yang mana telah di amankan (10) TSK yang mana salah satu TSK tersebut adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan laporan polisi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 16 Unit SPM, adapun modus operandi dari TSK melakukan mobile (berkeliling) pada jam-jam tertentu/malam hingga dinihari,kemudian setelah mendapatkan sasaran SPM (sepeda motor) yang akan dicuri, para pelaku membuka paksa kunci stang (stir kendaraan) dengan ditendang dan ada juga yang merusak kunci kontak dengan cara dibongkar dan ditarik dengan menggunakan sangkur,obeng,kunci L yang dimodifikasi untuk merusak lubang tempat kunci kendaraan dan kemudian menyambung kabel untuk menyalakan kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya para TSK inisial “RF”,”AR”,”YE”,”KM”,”AAS”,”MRL”,”YGK”,”RR”di jerat pasal 363 ayat (2),(1),(3),(4),dan (5) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Dan untuk TSK inisial “YEA” di jerat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Selanjutnya untuk kasus Narkoba telah di amankan (1) TSK berinisial “TFY” dengan barang bukti di dapat pada tanggal 03 Juni 2024, di jalan Ahmad Yani Pelabuhan sorong berjumlah 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) bungkus Plastik Bening berukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dan 1 (Satu) Plastik Hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja 1 (Satu) Unit HP merek Redmi berwarna biru, 1 ( Satu) Unit HP merek Redmi berwarna hitam, 1 (Satu) Buah Koper berwarna hitam yang dibawa oleh terduga pelaku dengan total keseluruhan 5.434,08 gram adapun modus operandi dari TSK yaitu akan menjual barang haram ini untuk mendapatkan uang, yang semata-mata karena faktor ekonomi. “atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ucap Kapolres

Kemudian Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. mengimbau pada warga masyarakat sorong raya yang merasa memiliki atau yang belum ada laporan polisi maupun yang sudah membuat laporan polisi dapat datang ke polres sorong dengan membawa surat-surat dengan mengajukan pinjam pakai barang bukti
Selanjutnya Kapolres Sorong beserta jajaran akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong,” tutup Kapolres

Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply