Polres Sorong Gelar Press Release Operasi Pekat I Mansinam 2023 dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong dan sat narkoba yang berada di wilayah hukum polres Sorong bertempat di tribun Polres Sorong,kamis (06/04/2023).siang
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. di damping Kabag Ops Kompol Farial M.Ginting., S.H., S.I.K bersama kasat reskrim Iptu Ridho Mustofa S.TK,kasat Narkoba Iptu Handam Samudro, S.TK.,S.I.K.dan kasi humas polres sorong
Dihadapan awak media Kapolres Sorong dalam keterangan press realese menyampaikan ada 2 kasus pidana yaitu kasus Narkoba dan Kasus Curanmor.
Dan untuk kasus narkoba telah di amankan ( 4 ) TSK yang mana inisial “APU” dengan barang bukti di dapat pada tanggal 12 maret 2023, di jl. maya,NN kota sorong berjumlah 7(tujuh) bungkus kertas putih berukuran kecil, dan inisial “KDK” dengan barang bukti di dapat pada tanggal 24 maret 2023, di jalan Pramuka Kota sorong, berjumlah 37 (tiga puluh tujuh ) paket kertas putih yang di bungkus kantong plastik berwarnah putih yang diduga narkotika jenis ganja, dan isinial “S” dengan barang bukti di dapat pada tanggal 25 maret 2023, di Jln.pangeran diponogoro Kota Sorong berjumlah 2 ( Dua ) paket plastic bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja, dan isinial “DK” dengan barang bukti di dapat saat pegembangan lebih lanjut di rumah TSK di lakukan pengeledahan dan mengamankan 1 (satu) plastik kuning berukuran besar,1(satu) bungkus kertas putih berukuran kecil,1 (satu)plastik bening berukuran sedang dan 3(tiga) plastik berukuran besar dengan total keseluruhan 651.91 gram .”Ucap Kapolres
“atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Dan untuk Kasus Curanmor telah di amankan 2 TSK inisial “AF” dan “RM” yang mana untuk inisial “AF” dengan barang bukti 27 unit motor dengan modus operandi pelaku berjalan pada jam-jam tertentu sambil mencari target khususnya kaum wanita kemudian pelaku manfaatkan kelengahan dari para korban yang mana lupa atau lalai mencabut kontak kunci motor milik korban,pelaku juga memanfaatkan situasi dan terakhir pelaku menggunakan korek api jadi “modusnya pelaku menggunakan korek api membakar kabel kontak agar SPM bisa dihidupkan“ dan untuk inisial “RM” dengan barang bukti 1 Unit motor dengan modus operandi pelaku berjalan pada jam-jam tertentu sambil mencari target kemudian pelaku merusak stang atau setir yang dalam keadaan terkunci dan membakar kabel kontak agar sepeda motor dapat di hidupkan.
Atas perbuatannya kedua TSK “AF” di pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pasal 365 KUHP di ancam dengan pidana penjara 12 tahun serta pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan untuk “RM” di jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 ,ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun
Selanjutnya Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S.Ik menambahkan, polres Sorong akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa imformasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong,” tutup Kapolres
Humas Polres Sorong