Polres Sorong Gelar Press conference dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh unit satuan reserse kriminal dan satuan narkoba serta Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum polres Sorong, selasa (29/05/2023) pagi.
Kegiatan Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. di damping Waka Polres Sorong Emmy fenitiruma, S.Sos, kasat Narkoba IPTU Hamdam Samudro, S.T.K, S.I.K, Kapolsek Salawati IPDA Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, dan kasi humas polres sorong
Dihadapan awak media Kapolres Sorong dalam keterangan Press Conference menyampaikan ada 3 kasus Tindak Pidana yaitu kasus Narkoba, kasus curas & curanmor serta kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika ada dua kasus tindak pidana yaitu ganja dan sabu dan untuk kasus narkotika jenis ganja dan Shabu telah di amankan ( 3 ) TSK a.n Arnold Lukas sawaki dengan barang bukti berupa 2 plastik bening berukuran sedang dan 10 plastik bening berukuran kecil dan barang bukti 1 buah jaket warna coklat 1 unit handpone. Berat barang bukti kotor hasil timbang sebanyak 30,22 gram. di dapat pada tanggal 25 Mei 2023, di hotel mustika km 10 kota Sorong, dan untuk TSK a.n Septian di tangkap ditempat yang sama namun waktu yang berbeda dengan barang bukti barang bukti yang disita antara lain 3 paket besar ganja, 1 bungkus plastik besar ganja, 6 plastik sedang ganja,9 plastik kecil ganja,1 plastik bening kecil diduga ganja, 1 plastik bening sedang, 1 buah tas belanja warna cream, 1 buah tas punggung warna coklat hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, serta 50 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 9 lembar uang pecahan Rp 50.000,”dengan total uang sebanyak Rp.5.450.000,- ( lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan Berat barang bukti kotor hasil timbang sebanyak 743,16 gram
“atas perbuatannya ke-dua TSK dikenakan pasal 114 ayat 1 juto pasal 112 ayat 1 contoh pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Selanjutnya TSK a.n Surya cipta Saputra dengan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu Di dapat pada tanggal 26 Mei 2023 di kos-kosan di jalan Bima km 10 kota Sorong.dengan berat barang bukti kotor kurang lebih 1,01 gram
“atas perbuatannya TSK , dikenakan pasal 114 ayat 1 contoh pasal 112 ayat 1 junito pasar 127 ayat 1 huruf a undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009″.”ujar Kapolres
dan untuk Kasus berikutnya terkait dengan pengungkapan tindak pidana curas maupun curanmor kendaraan bermotor yang telah di amankan 3 TSK yang pertama a.n Fendy Amirudin ubrusun umur 39 th, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna biru milik korban yang warnanya sudah di ubah oleh pelaku, dengan modus pelaku berpura pura menjadi penumpang ojek dari jalan kontener sp3 menuju pelabuhan arar, distrik mayamuk kabupaten sorong sabtu 27 mei 2023, dan pelaku meminta korban untuk berhenti kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh dan pelaku membawa sepeda motor
“atas perbuatannya TSK di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun ini untuk kasus curas curanmor”
Dan yang kedua TSK a.n Edison safely umur 20 th dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat reskrim polres sorong berupa 1 unit SPM Yamaha Mio M3 warna merah beserta kunci milik korban, dengan modus pelaku melihat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya diteras depan kantor dan lupa mencabut kunci motor yang mana pada saat itu cuaca dalam keadaan hujan
“atas perbuatannya TSK di jerat pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”
Selanjutnya untuk TSK yang ketiga a.n ivan yang berdomisili di kota sorong, yang mana pelaku menuju distrik salawati untuk mencari motor yang bisa di curi ,dengan modus melihat kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang.
“atas perbuatannya TSK di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun”
dan yang terakhir kasus tindak pindah kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan ayah korban a.n Ruslan Subagio yang mengakibatkan matinya seseorang dan kejadian tersebut sempat viral di awal bulan mei mengakibatkan anaknya sendiri meninggal dunia berumur 2 tahun 7 bulan yaitu terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 ,dengan motif pelaku kesal dan emosi karena saat itu korban rewel dan menangis, sehingga pelaku memukul dada korban dan mendorong korban sehingga korban terjatuhke lantai dan kepala korban terbentur kelantai dan untuk menyuruh korban diam
“atas perbuatannya TSK di jerat pasal 80 ayat 3, ayat 4 jo pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak ,ancaman hukaman 20 tahun”
Dalam hal ini kapolres menghimbau pada seluruh masyarakat terkait dengan kendaraan bermotor apabila memarkirkan kendaraan tolong dikunci dan kuncinya dicabut dan diparkir di tempat yang aman sehingga meminimalisir bertemunya antara niat dan kesempatan”ujar kapolres
Selanjutnya Kapolres Sorong menambahkan, polres Sorong akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa imformasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong,” tutup Kapolres
Humas polres sorong