You are currently viewing Polres Sorong Gelar Press Conference Pengungkapan Empat Kasus Tindak Pidana

Polres Sorong Gelar Press Conference Pengungkapan Empat Kasus Tindak Pidana

Polres Sorong Gelar Press conference dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh unit satuan reserse kriminal dan satuan narkoba yang berada di wilayah hukum polres Sorong, Jumat (15/09/2023) Siang.

Kegiatan Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. di damping Kasat Reskrim IPTU Hamdam Samudro, S.T.K, S.I.K, dan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, serta Kasi Humas Polres sorong IPTU La mbali

Dihadapan awak media Kapolres Sorong dalam keterangan Press Conference menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana yaitu kasus Narkotika jenis ganja, Pencabulan, Pembunuhan, & kasus curas & Curanmor

  1. Terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika kasus narkotika jenis ganja telah di amankan TSK a.n BRP (25) dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Jayapura.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU nakotika dengan ancaman hukuman ,minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan
denda minimal senilai Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

  1. Kasus tindak pidana pencabulan telah di amankan TSk A.n IK yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes), TSK mencabuli dan menyetubuhi 3 santrinya, Motif dari kejadian tersebut adalah untuk memenuhi hasrat dari tersangka. Modusnya, karena korban juga sering
    bertemu dengan tersangka. Selain itu, kadang kala para korban juga membersihkan kios di rumah tersangka dan membantu memasak. Diduga saat keadaan rumah sepi
    karena keluarga tersangka juga sedang keluar, maka momen tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
    “Ada juga yang ketika sudah malam hari tersangka memanggil korban dan untuk bertemu di tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka sehingga terjadilah
    persetubuhan maupun pencabulan tersebut,Untuk memuluskan aksinya tersangka juga melakuk ancaman secara verbal kepada korban karena status
    tersangka adalah sebagai pengasuh pada pondok pesantren tersebut selalu mengatakan bahwa santri harus
    taat dan patuh kepada ustad maunun Kyai.
    Atas aksinya tersebut tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d undang-undang perlindungan anak. Di pasal 81 terkait dengan persetubuhan dan pasal 82 ayat 1 junto 76 Ebundang-undang perlindungan anak terkait dengan pencabulan dan pasal 6 C undang-undang Nomor Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
    Namun karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh atau bisa disebut wali, maka ada pasal pemberatan dengan penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang 15 tahun, sehingga menjadi ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma atau luka batin yang
    berat terhadap para korban.
    adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan Polres Sorong dalam rangka penyidikan dan penyidikan, dengan melakukan oleh TKP dan visum terhadap para korban, serta pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selanjutnya pimpinan pondok pesantren berinisial Ika telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 29 agustus 2023.
  2. Kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan alat Exavator TSK A.n AR (43) yang terjadi di areal kebun sawit PT.IKSJ ( inti kebun sejahtera )Kampung klafo,distrik moisigen kab.sorong dengan kronologis pada saat itu TSK mengoperasikan alat berat excavator tersebut untuk membersihkan gawangan tanaman sawit yang berada garapan, di sekitar areal lokasi selanjutnya Tersangka bekerja hingga memasuki sore hari, dan sekitar pukul 17.10 wit. Korban yang berinisial RYWW datang ke lokasi untuk mengawasi pekerjaan, dan korban memberikan arahan kepada Tersangka dan saat itu juga alat berat yang Tersangka gunakan sudah dalam posisi rest menandakan bahwa bahan bakar minyak sudah harus di isi kembali, namun korban tetap memaksa agar Tersangka terus melanjutkan pekerjaan, dengan penyampaian korban kepada Tersangka yang berbunyi “tanggung masih ada pekerjaan sedikit dibawah sana” dengan kalimat memerintah dan mata yang melotot kepada Tersangka, lalu Tersangka merasa emosi dengan bahasa korban langsung Tersangka menurunkan bucket
    excavator dan mengayunkan kepada korban sehingga korban terjatuh dan Tersangka menekan badan korban menggunakan Bucket Excavator.

“atas perbuatannya TSK di jerat pasal 338 KUHPidana junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana Barang siapa,dengan sengaja,merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara “

  1. kasus tindak pidana curanmor dan curas yaitu telah di amankan 3 TSK a.n EKI (19) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 229 / IX / 2023 / SPKT-III / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT, dengan barang bukti : 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna Biru
    Kronologis kejadian tanggal 11 September 2023, yang mana TSK melihat korban yang hendak pulang ke Kamp.Walal, pada saat melintas Jl.Poros kamp.Walal setelah melewati Jembatan kali merah Korban di hadang oleh TSK dan diberhentikan oleh 2(dua) orang pelaku. Ke-2 pelaku sempat meminta rokok kemudian diberikan oleh korban, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan telfon genggam milik korban namun korban menjawab bahwa korban tidak memilikinya. Selang beberapa saat kemudian kedua pelaku meminta untuk diantaran ke daerah Sisipan dengan alasan untuk membeli minuman keras (MILO) Jenis CT (cap tikus). Korban sempat menolak dengan alasan tidak memiliki cukup bensin untuk mengantar. Selanjutnya pelaku mengancam korban akan memukulnya apabila permintaan dari pelaku tidak dituruti. Karena merasa ketakutan korban akhirnya memenuhi permintaan Kedua Pelaku tersebut. Selanjutnya salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan sempat membonceng korban untuk kembali kearah Kamp.Majaran. selang beberapa meter berjalan, pelaku kembali berhenti dan memerintahkan korban untuk turun dari sepeda motor. Setelah korban turun dari motor, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.
    “atas perbuatannya TSK di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    Berikutnya TSK a.n YAKOBUS KERAMU (29) bersama temanya Isak (16) a.n TSK isak sudah di hadapkan dengan hukum (ABH)yang mana Prosesnya Dipercepat Mengikuti Pengadilan Anak,Saat Ini Sudah Ditahap Duakan Di Kejaksaan Negri Sorong dimana Saat Ini Pelaku Sudah Di tahan di Lapas Sorong.
    dengan 2 laporan polisi yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / VII / 2023 / SPKT-II / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT, dengan barang bukti :
    1 (satu) Unit SPM Honda Beat street warna Hitam No.Pol PB 3408 AN
    1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio M3 warna Kuning
    kronologis Pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 Wit Korban yang baru saja pulang dari memancing dari Jl.Pariwisata tiba di rumah dan memarkirkan kendaraan miliknya tepat di depan teras rumah dengan posisi setir motor terkunci. Selang beberapa saat korban Mandi, dan memasak hasil pancingan yang didapatkan sebelumnya. Setelah masak, Pada saat akan menyantap makanan di ruang tamu karena merasa panas Korban membuka pintu rumah kos dan terkejut bahwa sepeda motor yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada.
    Dan untuk laporan Polisi ke – 2 pada tanggal 20 Juli 2023 dengan Nomor : LP / B / 212 / VIII / 2023 / SPKT-I / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT , tanggal 26 Agustus 2023.dengan kronologis Pada hari minggu tanggal 28 mei 2023 sekitar pukul 03:30 wit situasi dalam keadaan gelap kerana adanya pemadaman listrik. Memnafaatkan situasi tersebut pelaku mencungkil dan merusak gerendel jendela dengan menggunakan Pahat. Setelah berhasil mencungkil jendela salah satu palaku masuk ke dalam rumah sedangkan pelaku lainnya berjaga memantau situasi dari luar. Sesaat kemudian pelaku yang berhasil masuk kembali keluar memalui pintu dengan membawa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warn kuning No.Pol PB 3579 AH milik korban lalu pergi membawa sepeda motor tersebut.
    “atas perbuatannya TSK di jerat Pasal 363 Ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.
    Selanjutnya TSK a.n KRISTIAN SAMUEL BOSAWER (19) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 240 / IX / 2023 / SPKT-I / POLRES SORONG / POLDA PAPUA BARAT , tanggal 14 September 2023 dengan kronologis kejadian Pada hari Minggu 10 September 2023 sekitar Pukul 11:00 wit di Jln.Seledri Rt.002 Rw.005 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kab.Sorong. Yang mana korban yang sedang beristirahat di dalam rumah terbangun, selang beberapa menit kemudian korban keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak ada

Selanjutnya anggota melaksanakan giat lidik dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di daerah Jl.Ahmad Yani Komp.Belakang Yohan. Sekitar pukul 16:00 wit, Tim melakukan pemetaan dan berhasil mengamankan terduga pelaku selanjutnya di bawa dan diamankan ke Polres Sorong untuk dimintai keterangannya,dengan barang bukti yang di kembangkan oleh penyidik sehingga di amankan 6 unit SPM :
1 (satu) Unit SPM Yamaha Fino Grande warna biru PB 4409 SR;
1 (satu) Unit SPM Honda Beat Street warna Hitam Biru ;
1 (satu) Unit SPM Yamaha X-Ride;
1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio M3;
1 (satu) Unit SPM Honda Beat;
1 (satu) Unit SPM Honda Genio

“atas perbuatannya TSK dijerat Pasal 363 Ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun “

Dalam hal ini kapolres menghimbau pada seluruh masyarakat terkait dengan kendaraan bermotor apabila memarkirkan kendaraan tolong dikunci dan kuncinya dicabut dan diparkir di tempat yang aman sehingga meminimalisir bertemunya antara niat dan kesempatan”ujar kapolres

Selanjutnya Kapolres Sorong menambahkan, polres Sorong akan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Sorong,” tutup Kapolres

Humas polres sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply