You are currently viewing Piket Patmor Bersama Piket Baja Sambang Apotik Ingatkan Pemilik Dan Karyawan Tidak Menjual Obat Sirup Anak

Piket Patmor Bersama Piket Baja Sambang Apotik Ingatkan Pemilik Dan Karyawan Tidak Menjual Obat Sirup Anak

Aimas, Guna menjaga situasi agar tetap kondusif diwilayah Hukum Polres Sorong serta upaya mencegah penjualan obat yang dilarang oleh BPOM di wilayah Kabupaten Sorong, Piket Patroli Motor (Patmor) regu II bersama piket Bintara Remaja (Baja) Polres Sorong di pimpin Kanit Patmor IPDA Muhamad ilham, SH melaksanakan patroli rutin dan sambang ke Apotik-Apotik di Wilkum Polres Sorong, Selasa (25/10/2022).

Menyikapi perkembangan situasi terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir akhir ini marak terjadi, Piket patroli Motor (patmor) bersama piket bintara remaja (Baja) melakukan sambang di Apotik-Apotik wilayah Hukum Polres Sorong dan memberikan himbauan kamtibmas dan mengingatkan kepada pemilik maupun karyawan apotik untuk tidak memperjualbelikan obat yang dilarang berdear oleh BPOM salah satunya paracetamol sirup, karena mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, selain itu juga menghimbau kepada warga untuk tidak memberikan obat paracetamol sirup kepada anaknya yang sedang sakit, untuk amannya agar diperiksakan ke dokter, ungkap IPDA Muhamad ilham, SH

Salah seorang Karyawan Apotik menyambut baik sambang yang dilakukan, mengucapkan terimakasih atas saran masukannya, menyatakan siap tidak menyetock dan tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik ditempat terpisah menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk menyetock maupun tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19, jelas AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik (Amr/Hms)

By Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply