You are currently viewing Personil Polsek Salawati Sampai Ini Masih Tetap Melakukan Pengamanan SPBU, Pasca Penyesuaian Harga BBM

Personil Polsek Salawati Sampai Ini Masih Tetap Melakukan Pengamanan SPBU, Pasca Penyesuaian Harga BBM

Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Personil Polsek Salawati sampai sekarang ini masih tetap menepatkan personelnya untuk menjaga SPBU Kelurahan Majaran. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi adanya peningkatan antrian pengisian BBM pasca pengumuman penyesuaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Oleh pemerintah beberapa hari lalu, Kamis (27/10/2022)

Tercatat, untuk saat ini ada 1 (satu) SPBU yang beroperasi di Kelurahan Majaran Distrik Salawati. Kapolsek Salawati IPDA Muh. Calvin Ramadhan, S.Tr.k saat di konfirmasi oleh Sie Humas mengatakan bahwa SPBU tersebut setiap harinya dijaga oleh 3 (tiga) personel Polsek Salawati selama SPBU Beroperasi,” kata Kapolsek

Kapolsek menambahkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pasca ditetapkannya penyesuaian harga BBM oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, petugas juga bisa memastikan tidak adanya pembelian BBM subsidi dengan galon atau jerigen, maupun mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, agar memiliki daya tampung yang lebih besar.

“Penempatan personil ini juga langkah antisipasi adanya penyimpangan terhadap pembeli yang membawa galon (jerigen), maupun mobil-mobil yang telah dimodifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga memerintahkan personil yang berjaga untuk mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU. Pengecekan mulai dari DO apakah sesuai dengan yang harus diisikan ke SPBU tersebut. “Dari laporan anggota dilapangan, sementara belum ada temuan. Tidak ada antrean, penyimpanan. Namun Pengawasan akan terus kita lakukan hingga situasi betul-betul kembali normal,” tegasnya.

Kapolsek Salawati menyampaikan akan menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang nekat menimbun BBM. Sebab sangat merugikan Negara dan warga masyarakat, hal tersebut melanggar Pasal 53 huruf C UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar, tutup Kapolsek (Hms)

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply