Polres Sorong, Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya peredaran minuman keras ditengah tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sorong
Dalam kegiatan Patroli oleh Piket SPKT regu 1 di pimpin Pawas yang dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 Wit, anggota Piket SPKT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan Barang Bukti berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) beserta sepeda motor.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH., S.IK., MH melalui Pawas IPTU Amiruddin menjelaskan bahwa Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Baru Aimas Kabupaten Sorong. “Kegiatan Patroli dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran minuman keras di Wilayah hukum Polres Sorong” jelas Pawas
Adapun terduga pelaku yang diamankan inisial ET, laki laki, 37 tahun, alamat Jalan Rambutan No.36 Klalin Aimas Kabupaten Sorong dengan mengunakan Sepeda Motor Honda jenis Beet Hitam dan membawa Minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 16 kantong plastik atau sekitar -+ 46 liter. Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku mengakui bahwa Miras Cap Tikus tersebut rencananya akan dibawa ke seorang penjual Minuman keras di Jalan Perikanan Kota Sorong. Selanjutnya pelaku, sepeda motor dan minuman keras Jenis Cap Tikus tersebut di bawa ke Polres Sorong dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba untuk diproses hukum selanjutnya (Hms)
By Humas Polres Sorong