You are currently viewing Obat Sirup Dilarang Beredar, Sat Resnarkoba Polres Sorong Cek Apotek/Toko Obat

Obat Sirup Dilarang Beredar, Sat Resnarkoba Polres Sorong Cek Apotek/Toko Obat

Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, institusi Polri melakukan monitoring berupa himbauan ke beberapa apotek/toko obat dan masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Satuan Resnarkoba Polres Sorong melakukan monitoring dan pendataan serta himbauan terhadap beberapa apotek/toko obat yang ada di Kabupaten Sorong, Sabtu (22/10/2022)

Kasat Resnarkoba IPTU AFRIANGGA U TAN, S.Tr.K mengatakan bahwa obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Satresnarkoba Polres Sorong hanya melakukan monitoring dan pendataan serta memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelasnya

Kasat Resnarkoba menegaskan dalam imbauan yang pihaknya lakukan belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirup di apotek.

“Hari ini ada lima apotek, itu bisa lebih karena kan kita keliling nanti di wilayah Kabupaten Sorong, Tak berhenti hari ini pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pendataan ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Bahkan masyarakat juga diimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat.

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya menghimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya.

“Bahwa selain monitoring dan pendataan, anggota juga memberikan himbauan kepada pihak Apotek utk tdk lagi mengedarkan atau memperjual belikan obat dimaksud sebagaimana direktif yg dikeluarkan oleh BPOM maupun Kementrian Kesehatan” (Amr/Hms)

By Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply