Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Dari Keluarga Salah satu pihak keluarga terlapor dari Marga Malibela yang tidak menyetujui melepas tanah adat tersebut sehingga mediasi lanjutan dugaan kasus penipuan dan Penggelapan di pimpin Kapolsek Makbon IPTU Max G. PIGAI, SH Belum Final, bertempat di Polsek Makbon, Sabtu (25/06/2022)
Berdasarkan Surat Pengaduan Saudara Eduard Michael Susanto tertanggal 18 Juni 2022 tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Saudara Leonard Malibela ( Kepala Kampung Klasmigik Distrik Makbon), Saudara Bonifasius Malibela (Swasta) dan Saudara Steven Malibela (Pegawai Asn Distrik Makbon), Kapolsek Makbon IPTU Max G. Pigai, SH di dampingi Kanit Binmas bersama Kanit Reskrim mempertemukan/ mediasi kembali lagi kedua belah pihak
Bahwa dari hasil pertemuan/mediasi tersebut Salah satu pihak keluarga terlapor dari Marga Malibela yang tidak menyetujui melepas tanah adat tersebut sehingga dari pihak keluarga Malibela masih menginginkan untuk penundaan waktu dan menghadirkan sala satu keluarga Malibela yg bernama Bapak Dominggus Malibela
Bahwa dari pihak terlapor saudara Leonard Malibela, bersedia mengembalikan uang senilai Rp 25.000.00,00 (dua puluh lima juta Rp) kepada pihak pelapor Eduard Michael Susanto. Namun dari pelapor saudara Eduard Michael Susanto belum mau menerima pengembalian uang tersebut dengan alasan bahwa pada saat membeli tanah bukan memberikan pinjaman uang sehingga tidak ada pengembalian uang yang sudah digunakan untuk membayar tanah.
Dan dari kesepakatan pertemuan mediasi hari ini akan diadakan pertemuan kembali pada tanggal 09 Juli 2022. Selama pelaksanaan pertemuan / Mediasi berlangsung situasi Kamtibmas dalam keadaann aman dan kondusif, (Amr/Kms)
Humas Polres Sorong