Polres Sorong, – Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,S.H., S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pidana, didampingi Waka Polres Kompol Emmy Fenitiruma, S. Sos, Kasat Narkoba IPTU Hamdam Samudro, S.T.K, S.I.K, Kapolsek Salawati IPDA Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU Amiruddin, bertempat di Koridor Mapolres Sorong, Selasa (29/05/3023) pukul 09.30 Wit
Polres Sorong menggelar conference press sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap unit satuan reserse kriminal dan satuan narkoba serta Polsek jajaran Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, S.H., S.I.K., M.H. memimpin Conferensi perss didampingi Waka Polres Kompol Emmy Fenitiruma, S.Sos, Kasat Narkoba IPTU Hamdam Samudro, S.T.K, S.I.K, Kapolsek Salawati IPDA Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU Amiruddin.
Di dalam keterangan, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan ada tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, yaitu kasus Narkoba, kasus curas dan curanmor serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kapolres Sorong menjelaskan, ada dua kasus tindak pidana narkotika, yaitu ganja dan sabu-sabu. Dari kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga Tersangka, yaitu Arnold Lukas Sawaki dengan barang bukti dua plastik bening berukuran sedang dan 10 plastik bening berukuran kecil masing-masing berisi ganja, dan barang bukti 1 buah jaket warna coklat 1 Unit handpone.
“Berat barang bukti kotor hasil timbang sebanyak 30,22 gram, didapat pada tanggal 25 Mei 2023, di Hotel Mustika Km 10 Kota Sorong (Prov. Papua Barat Daya),” tutur Kapores Sorong.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, untuk Tersangka Septian juga ditangkap dihotel tersebut namun dalam waktu berbeda. Barang bukti yang berhasil disita, yaitu 3 paket besar ganja, 1 bungkus plastik besar ganja, 6 plastik sedang ganja, 9 plastik kecil ganja, 1 plastik bening kecil diduga ganja, 1 plastik bening sedang, 1 buah tas belanja warna krem, 1 buah tas punggung warna coklat hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, serta 50 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 9 lembar uang pecahan Rp 50.000.- (Rp.5.450.000,-) dengan Berat barang bukti kotor hasil timbang 743,16 gram.
Untuk Tersangka Surya Cipta Saputra dengan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,01 gram, didapat pada 26 Mei 2023 di kos-kosan di Jalan Bima Km 10 Kota Sorong.
Atas perbuatannya para Tsk kasus narkoba dikenakan pasal 114 ayat 1 contoh pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus berikutnya pengungkapan tindak pidana curas maupun curanmor kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, berhasil diamankan tiga Tsk. Pertama, Fendy Amirudin Ubrusun (39), dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang sudah diubah oleh Tsk. Dengan “Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek dari Jalan Kontener SP 3 menuju Pelabuhan Arar, Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, Sabtu 27 Mei 2023, dan pelaku meminta korban untuk berhenti kemudian pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu sehingga korban terjatuh dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya Tsk curas curanmor (Fendy Amirudin Ubrusun) dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Kasus kedua dengan Tsk Edison Safely (20) dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sorong berupa 1 Unit SPM Yamaha Mio M3 warna merah beserta kunci milik korban. Modusnya, pelaku melihat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di teras depan kantor dan lupa mencabut kunci motor. Saat itu, cuaca hujan.
“Atas perbuatannya Tsk (Edison Safely) dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya untuk Tsk ketiga, Ivan yang berdomisili di Kota Sorong. Pelaku menuju Distrik Salawati, Kab. Sorong, untuk mencuri sepeda motor. Modusnya, Tsk melihat kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian mencurinya.
“Atas perbuatannya TSK di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya.
Kasus terakhir, tindak pindana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang dilakukan ayah bernama Ruslan Subagio terhadap anaknya yang masih berusia Balita, 2 tahun tujuh bulan, meninggal dunia.
“Kejadian tersebut sempat viral di awal bulan Mei mengakibatkan anaknya sendiri meninggal dunia berumur 2 tahun 7 bulan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2023. Motifnya, pelaku kesal dan emosi karena saat itu korban rewel dan menangis, sehingga pelaku memukul dada korban dan mendorong korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan kepala korban terbentur ke lantai dan untuk menyuruh korban diam,” ungkapnya. Atas perbuatannya Tsk Ruslan Subagio dijerat pasal 80 ayat 3, ayat 4 jo pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukaman 20 tahun.
Mantan Kapolres Teluk Wondama ini mengimbau seluruh masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman. “Jangan lupa tolong dikunci dan kuncinya dicabut dan diparkir di tempat yang aman sehingga meminimalisir bertemunya antara niat dan kesempatan,” imbau Kapolres.
Kapolres Sorong menambahkan, Polres Sorong akan menindak tegas para pelaku tindak pidana. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong,” pungkasnya. (Amr/Hms)
Humas Polres Sorong