You are currently viewing Kapolres Sorong Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Kapolres Sorong Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. In menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Saber Pungli yang diwakili Sekretaris Saber Pungli Republik Indonesia Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja, bertempat di Swiss Bell Hotel Kota Sorong, Rabu (12/10/2022)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar di Provinsi Papua Barat, maka Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Provinsi Papua Barat

Ketua Pelaksana Saber Pungli yang diwakili Sekretaris Saber Pungli Republik Indonesia Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 penting di laksanakan di Kota Sorong, karena Kota Sorong merupakan sentra ekonomi di Papua Barat, ucapnya

Dijelaskan, dalam perspektif tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Di mana dampak dari adanya pungli adalah dapat mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

“Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Dengan menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” ungkap Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja Sekretaris Satgas Saber Pungli dalam acara Sosialisasi tersebut

Selanjutnya Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam pidatonya meminta anggota Korps Pegawai Republik Indonesia untuk memperkuat integrasi serta menciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Abdi Negara, tegasnya, tidak boleh mengambil pungutan liar dan mempersulit masyarakat serta harus bangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dalam mewujudkan pemberantasan pungli di semua sektor tentunya memiliki tantangan yang besar, sehingga perlu adanya inovasi untuk mewujudkan upaya pemberantasan pungli,” ujarnya.

Upaya tersebut, katanya, antara lain dengan menerapkan kebijakan implementasi model kota tanpa pungli, yang merupakan salah satu strategi preventif dan pemberantasan pungli dengan upaya pencegahan dilaksanakan secara intensif, mendorong seluruh unit kerja untuk melaksanakan reformasi birokrasi di semua lini melalui pembangunan zona integritas.

“Permasalahan umum dalam membangun proyek perubahan ini adalah bagaimana menerapkan kebijakan implementasi model kota tanpa pungli, yang ditinjau dari 5 parameter yaitu sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran serta inovasi dan kreasi,” tandasnya.

Kemudian dalam menetapkan calon kabupaten/kota yang dikategorikan sebagai model kota tanpa pungli, adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat wilayah bebas korupsi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Satgas Saber Pungli yang ada di berbagai daerah diharapkan tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. Meskipun saber pungli merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, namun saber pungli bukan lembaga penegak hukum. Saber pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” tegasnya.

Adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Amr/Hms)

By Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply