Polres Sorong – Sat Lantas Polres Sorong mengizinkan para pemilik motor berknalpot “brong” atau tidak berstandar yang disita untuk mengambil kendaraannya asalkan bersedia mengganti knalpotnya dengan yang berstandar.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, S.H,. S.I.K, M.H Melalui Kasat Lantas Polres Sorong Iptu Jopi Kewilaa, S.A.N menyampaikan para pelanggar dapat mengambil kendaraannya tersebut di kantor Satlantas setempat, asalkan dengan sejumlah persyaratan serta mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot brong sesuai aslinya.
“Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya,”ujar Kasat Lantas
Lanjut Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, giat Satlantas untuk merazia motor dengan knalpot brong masih akan terus berlanjut.
“Harapan saya masyarakat kab.Sorong tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya ketika lewat di jalan,”ujar kasat lantas
Humas Polres Sorong