Seksi Hukum (Sikum) Polres Sorong, gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertempat di Aula dharma laksana,selasa (21/2/2023) pagi
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung Wakapolres Sorong Kompol Emmy fenitiruma S.Sos, didampingi Kasi Hukum Polres Sorong IPTU Achmad.S.H.
Terlihat hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Satfung Polres Sorong dan peranil Polsek jajaran Polres Sorong.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Kasi Hukum Polres Sorong menyampaikan (Perpol Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dan di lanjutkan oleh PS.Kasipropam IPDA SAMIYADI, menyampaikan (PP Nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik indonesia)
Serta penyampaian dari AIPTU NOVI PATIPEILOHY, S.H. Tentang ( Perkap nomor 07 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)
Waka polres Kompol Emmy fenitiruma S.Sos, mengatakan Kepada personel Polres Sorong yang mengikuti giat sosialisasi dan penyuluhan hukum agar dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber , sehingga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personil Polres Sorong dan Polsek jajaran dalam mengambil keputusan dilapangan sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,” Ucapnya.
Humas Polres Sorong