Polres Sorong, Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seget terutama dalam hal mabuk-mabukan. Polsek Seget menggelar imbangan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Mansinam 2023 dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polsek Seget Polres Sorong ataupun pengendara R2 / R4 yang memasuki Wilayah Hukum Polsek Seget.
Dalam kegiatan operasi pekat II Mansinam 2023 tersebut, Kapolsek Seget IPTU Herianto, S. Sos diwakili Kanit Reskrim AIPDA Iswanto Lewar bersama piket Jaga polsek Seget melakukan razia di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Seget Minggu, (13/08/2023) pukul 17.00 Wit s/d selesai
Kapolsek Seget IPTU Herianto, S. Sos mengatakan bahwa di dalamb Razia/Swiping mengamankan minuman jenis captikus (Ct) Sebanyak 4 botol Aqua kemasan 600ml di rumah warga an. Umar Makatita. Untuk memberikan efek jera kepada pemilik pemilik Miras, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta di perintahkan Wajib lapor “Selain itu juga menghimbau warga yang di temui untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing, karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah,” pungkasnya.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH., S.IK., MH melalui Kapolsek Seget IPTU Herianto, S. Sos mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolres Sorong menyampaikan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap miras. “Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Seget Polres Sorong (Amr)
Humas Polres Sorong