Aimas – Kepolisian resor sorong ,Untuk mencegah pelanggaran Kode Etik disiplin anggota Polres Sorong, subbid Wabprof Bidpropam Polda Papua Barat, PS. Kasubbid Wabprof Polda Papua Barat Kompol Markus Gasirare dan Kasubbag Etika Profesi Wabprof Polda Papua Barat AKP Siswanto dan staf melakukan sosialisasi di Polres Sorong ,Jumat (27/4/2022).
Diungkap , Kompol Markus Gasirare bahwa seluruh anggota personil Polres Sorong harus selalu mematuhi aturan yang berlaku di lingkup Polri seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) PP 1 Tahun 2003, PP 3 Tahun 2003, Perkap 14 Tahun 2011, Perkap 19, dan lainnya, “Penjelasan isi dari Perkap itu sendiri dan putusan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri itu”Katanya.
Kegiatan yang dilakukan tersebut dalam rangka meminimalisir serta mencegah pelanggaran kode etik disiplin anggota Polri serta mematuhi peraturan yang ditetapkan di lingkup Polri.
“Kepada seluruh Personel Polres Sorong dan Polsek jajaran agar tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana utamanya penyalahgunaan Narkoba, apapun bentuknya baik itu memakai terlebih lagi dengan menjadi pengedar, selain itu juga termasuk tindakan asusila dan tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan pelaku akan di PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian,”Tandasnya
Humas Polres Sorong