Polres Sorong – Telah dilaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Polres Sorong dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Personil Dan Netralitas Polri Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Dharma Endra Laksana , Rabu (17/1) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bid Propam Polda papua Barat kepada seluruh personel Polres Sorong yang dipimpin oleh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.Ik (Kabid Propam Polda Papua Barat) di dampingi Kompol Marully R. Azwar, S.H, S.Ik., M.M (Ps. Ka Subbid Wabprof Bidpropam), Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma S.Sos beserta para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Sorong.
Ketika dikonfirmasi usai kegiatan Wakapolres Sorong mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pencegahan dan mitigasi terjadinya pelanggaran disiplin dan pidana anggota Polri menjelang Pemilu 2024.
“Semoga dengan kegiatan ini para seluruh personel tetap semangat dan melakukan tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dan laksanakan tugas dengan baik,” ucap wakapolres
Ditempat yang sama Kompol Marully R. Azwar, S.H, S.Ik., M.M (Ps. Ka Subbid Wabprof Bidpropam) menuturkan, kehadiran kami disini untuk melakukan sosialisasi dan mitigasi terkait dengan netralitas Polri dalam rangka pemilu 2024.
Serta menyampaikan tentang kegiatan netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu sedang yang berjalan dimana tertuang dalam STR 2246 / XI / Tahun 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam kehidupan berpolitik dan STR Nomor 2407 / XII / 2023 tentang pedoman perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu tahun 2024 di mana Di dalam ST ini kita sebagai anggota Polri dilarang melakukan kegiatan diantaranya :
- Membantu Deklarasi Bagi Calon Legislatif.
- Hadir dan atau menjadi narasumber geopolitik.
- Promosikan, menanggapi dan menyebarluaskan para calon melalui medsos.
- Melakukan foto bersama dengan para calon.
- Memberikan dukungan politik / berpihak pada partai.
- Menjadi pengurus atau tim sukses parpol.
- Mengenakan kewenangan dalam
Menggunakan atau memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana Dinas milik Polri kepada paslon atau parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye. - Black Campaign (Kampanye hitam).
- Memobilisasi paslon tertentu.
- menindak tegas anggota Polri dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik beserta paslon yang diusung.
“Besar harapan kami kiranya seluruh personel Polres dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” Tutup Kompol Marully
Humas Polres Sorong