Aimas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Maklalut Distrik Mariyat Kabupaten Sorong AIPDA ISHAQ ARFAN, SH gencar laksanakan DDS ( Door To Door System) Kepada warga Binaan sosialisasikan Larangan Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak Kepada warga di Kelurahan Binaan, Selasa (25/10/2022).
Kelurahan Maklalut Distrik Mariyat Kabupaten Sorong AIPDA ISHAQ ARFAN, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Kelurahan Warga binaan untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik pada saat apel jam pimpinan memerintahkan kepada Personil Polres Sorong dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan dan himbauan kepada masyarakat penggunaan obat sirup bagi anak.
Seperti halnya yang dilakukan Kapolsek Aimas IPTU Pinantun MH. Manalu, SH. Memerintahkan Kepada Bhabinkamtibmas Polsek Aimas Untuk Gencar melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di wilayah hukum Polsek Aimas serta memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml (Amr/Hms)
By Humas Polres Sorong