Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Bhabinkamtibmas Polsek Aimas di kampung Aimo Distrik Aimas Kabupaten Sorong BRIPKA EDY SURANTA BANGUN melaksanakan sambang dan himbauan terhadap warga masyarakat di wilayah binaannya, Selasa (25/10/2022) pagi
Dalam kegiatan tersebut, selain memonitor kegiatan warga binaan Bhabinkamtibmas juga melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup. Bhabinkamtibmas mengajak para orang tua agar berhati-hati dan memahami obat sirup apa saja yang telah dilarang oleh pemerintah.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik, melalui Kapolsek Aimas IPTU Pinantun MH. Manalu, SH mengatakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Sorong khususnya wilayah hukum Polsek Aimas untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
“diharapkan kepada masyarakat lebih waspada dan cermat, Himbauan dan pengawasan akan kami gencarkan” ucap Kapolsek Aimas
Sambungnya, Untuk selanjutnya Polsek Aimas akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan (Amr/Hms)
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik, melalui Kapolsek Aimas IPTU Pinantun MH. Manalu, SH mengatakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Sorong khususnya wilayah hukum Polsek Aimas untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
“diharapkan kepada masyarakat lebih waspada dan cermat, Himbauan dan pengawasan akan kami gencarkan” ucap Kapolsek Aimas
Sambungnya, Untuk selanjutnya Polsek Aimas akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan (Amr/Hms)
By Humas Polres Sorong