Aimas, Kepolisian Resor Sorong, menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Bhabinkamtibmas Kampung Malasaum Distrik Aimas BRIPDA Satria Kusuma Hadi sambangi warga binaan dan memberikan himbauan penggunaan obat sirup kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol(EG) yang diduga memgakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kepolisian Resor Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik, melalui Kasi Humas Iptu Amiruddin mengkonfirmasi kepada rekan mitra media bahwa sesuai atensi Kapolres Sorong untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup yang telah di tarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 5 jenis merk paracetamol sirup, ungkap Kasi Humas.
Adapum jenis merk paracetamol sirup tersebut Termorex Sirup , Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Deman Drops yang keterangan resmi dari pemerintah. “Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan sirup diatas bisa digunakan kembali,
Kepada masyarakat diingatkan untuk tidak membeli dan menggunakan sirup diatas ujar Kasi Humas. (Amr/Hms)
By Humas Polres Sorong