You are currently viewing

POLRES SORONG TINGKATKAN PELAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Pembuatan SKCK Baru
•  Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Asli.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Ijasah Terakhir
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas identifikasi.
•  Pengambilan Rekomendasi Catatan Kriminal (Asli) dari satuan Reskrim.
•  Lampirkan Bukti kepersertaan Jaminana Kesehatan Nasional (JKN) Aktif / BPJS Kesehatan.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
•  Map Merah.
•  Mengisi Formulir Daftar Pertanyaan Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 6 bulan s/d 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Lampirkan Bukti kepersertaan Jaminana Kesehatan Nasional (JKN) Aktif / BPJS Kesehatan.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
•  Map Merah
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTPpemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
•  PP RI No.76 Tahun 2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (Tiga Puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Benma Polri ditempat.

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

TENTANG

PELAYANAN PENERBITAN

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

1. I. Pendahuluan

Umum

Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Bidang Pelayanan Masyarakat selaku salah satu penjuru dalam memberikan pelayanan publik khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memerlukan keseragaman dalam pemberian pelayanan serta memberikan solusi bila terjadi kesalahan dalam pelayanan, sehingga memerlukan satu panduan guna tidak terjadinya kesalahan dalam prosedur pelayanan.

Guna memudahkan dan menyamakan kegiatan pelayanan maka dipandang perlu membuat suatu Standard Operating Procedure (SOP) sehingga diharapkan pelayanan yang diberikan dapat sesuai dengan kaidah-kaidah pelayanan publik.

2. Dasar

1. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

4. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

5. Grand Strategi Polri 2005-2025.

6. Renstra Polri tahun 2010-2014.

7. Reformasi Birokrasi Polri.

3. Maksud dan Tujuan

 Maksud

Maksud pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi petugas pelayanan masyarakat Sati ntelkam Polres Sorong maupun kewilayahan dalam pelayanan penerbitan SKCK.

Tujuan

Pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) ini bertujuan untuk memudahkan bagi setiap petugas pelayanan masyarakat Satintelkam Polres Sorong dan kewilayahan dalam pelayanan penerbitan SKCK.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standard Operating Procedure (SOP) ini dibatasi pada penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengertian-pengertian

Yang dimaksud dengan :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kepolisian adalah segala halihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.

4. Rekomendasi Catatan Kepolisian adalah saran tertulis yang menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan catatan seseorang terkait dengan kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

6. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) .

Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan SKCK

1. Pelayanan SKCK

2. waktu pelayanan :

a. waktu pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja 

senin-kamis jam 08.00 s/d 14.00 waktu setempat.

b. waktu pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja 

Jumat jam 08.00 s/d 14.30 waktu setempat.

2)      waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK 15 s/d 20 Menit setelah Berkas Pemohon SKCK lengkap persyaratannya.

3)      Keterlambat Waktu dalam pelayanan SKCK kepada masyarakat akan diinformasi kepada pemohon SKCK serta permohonan maaf dari petugas dalam pelayanan SKCK ada keterlambatan atau dalam masalah/ganguan kepada pemohon masyarakat.

1. tempat pelayanan :

pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di ruang pelayanan SKCK pada Loket pelayanan SKCK  pada Sat Intelkam Polres dan Loket pelayanan Polsek.

Penerbitan SKCK :

Bagi pemohon SKCK, sebagai berikut :

• mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Perkap No. 18 Tahun 2014 pada loket yang telah disediakan dengan membawa dokumen asli.

• mengisi formulir daftar pertanyaan secara manual atau secara online melalui https://skck.polri.go.id/.

• menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas atau memberi kode boking untuk regestrasi secara online.

 2. Bagi petugas penerbit SKCK melakukan kegiatan,  sebagaiberikut :

• persiapan.

• pencatatan.

• identifikasi.

• penelitian.

• koordinasi.

• penerbitan.

1. Persyaratan permohonan SKCK

2. Persyaratan bagi WNI meliputi:

3. fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

4. foto kopi pasport (bila akan keluar negeri).

5. fotokopi kartu keluarga.

6. fotokopi akte lahir/kenal lahir.

7. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

8. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:

9. 1 (satu) lembar untuk SKCK.

10. 1 (satu) lembar untuk arsip.

11. 1 (satu) lembar untuk buku agenda.

12. 1 (satu) lembar untuk kartu tik.

13. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.

2)      Bagi WNA :

1. surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA.

2. fotokopi Paspor dengan menunjukan pasport asli.

3. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan:

5. 1 (satu) lembar untuk SKCK.

6. 1 (satu) lembar untuk arsip.

7. 1 (satu) lembar untuk buku agenda.

8. 1 (satu) lembar untuk kartu tik.

9. 2 (dua) lembar untuk formulir sidik jari.

3)      Selain melengkapi persyaratan, SKCK yang diterbitkan oleh:

1. Polres dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek.

2. Polda dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres.

3. Mabes Polri dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda.

4. Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Penanda Tanganan SKCK

• SKCK yang diterbitkan pada tingkat Polsek dilaksanakan oleh unit Intelkam dan ditandatangani oleh Kapolsek atau Wakapolsek.

• SKCK yang diterbitkan pada tingkat Polres dilaksanakan oleh satuan Intelkam dan ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres.

• SKCK yang diterbitkan pada tingkat Polda dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat (Kasiyanmas) atau Wadir Intelkam atas nama Direktur Intelkam Polda.

• SKCK yang diterbitkan pada tingkat Mabes Polri dilaksanakan oleh Baintelkam Polri dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat (Kasubbidgiatmas) atas nama Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas)  atauKabidyanmas.

III.      KETENTUAN TAMBAHAN

1. Biaya Atas Jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang berlaku sejak Tahun 2020

2. Guna mengukur kepuasan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, disiapkan kotak saran / mekanisme komplen baik melalui SMS, Whatsapp ataupun website yang telah tersedia.

Demikian Standard Operating Procedure (SOP) tentang pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibuat untuk digunakan sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pelayanan SKCK.

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply